PEMBELAJARAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tentang
“Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan, Standar Kompetensi Lintas Kurikulum dan
Standar Kompetensi bahan Kajian TI&K”
Oleh:
Andari Nelcha
1200407
KURIKULUM TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pendidikan yang
dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik yang terkait
dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada
perubahan dalam segala aspek kehidupan, di tingkat lokal, nasional, dan pada
tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang
memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan dengan
kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan perlu ditetapkan.
Reformasi
peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan yang melahirkan Undang-Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu wujud
nyata komitmen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Adanya
Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari: standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan (PP No. 19/2005) yang harus ditingkatkan secara berencana dan
berkala, merupakan salah satu amanat yang perlu mendapat perhatian utama dari
semua pihak.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
adalah bagian dari standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria
kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL, kita akan memiliki patok mutu
(benchmark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas
produk pembelajaran maupun bersifat evaluasi makro seperti kefektifan dan
efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan
melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur,
jenis dan jenjang pendidikan.
SKL yang dijabarkan ke dalam
Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan
sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL Satuan Pendidikan merupakan agenda
prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan
lainnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas
dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa Standar Kompetensi Lulusan satuan
Pendidikan?
2.
Apa Standar Kompetensi Lintas Kurikulum?
3.
Apa Standar Kompetensi Bahan kajian Teknologi Informasi dan
Komunikasi?
C. Manfaat
Diharapkan
dari bahasan ini, akan diperoleh beberapa manfaat, diantaranya:
a. Mengetahui
Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan
b. Mengetahui Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
c. Mengetahui
Standar Kompetensi Bahan kajian
Teknologi Informasi dan Komunikasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Standar Kompetensi Lulusan satuan
Pendidikan
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari standar nasional pendidikan yang
merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL, kita akan memiliki patok
mutu (benchmark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses
dan kualitas produk pembelajaran maupun bersifat evaluasi makro seperti
kefektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan
kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap
jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
SKL
yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata
pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL Satuan Pendidikan
merupakan agenda prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan
standar-standar pendidikan lainnya.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan
pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK). Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1. SD/MI/SDLB/Paket A;
2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan
dan sikap, yang digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran.
SKL pada
jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan
untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan
bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan
standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
1. Pendidikan
Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan:
Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2. Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3. Pendidikan
Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya
adalah:
1. SD/MI/SDLB*/Paket A
a. Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b. Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c. Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d. Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan
sekitarnya
e. Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
f. Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
g. Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
h. Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
i.
Menunjukkan kemampuan mengenali gejala
alam dan sosial di lingkungan sekitar
j.
Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan
k. Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
l.
Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal
m. Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
n. Berkomunikasi
secara jelas dan santun
o. Bekerja
sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan teman sebaya
p. Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
q. Menunjukkan
keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
2. SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
a.
Mengamalkan ajaran agama yang dianut
sesuai dengan tahap perkembangan remaja
b.
Memahami kekurangan dan kelebihan diri
sendiri
c.
Menunjukkan sikap percaya diri
d.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang
berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
e.
Menghargai keberagaman agama, budaya,
suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
f.
Mencari dan menerapkan informasi dari
lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
g.
Menunjukkan kemampuan berpikir logis,
kritis, kreatif, dan inovatif
h.
Menunjukkan kemampuan belajar secara
mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
i.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan
memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
j.
Mendeskripsi gejala alam dan sosial
k.
Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
l.
Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
m. Menghargai karya seni dan budaya nasional
n.
Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki
kemampuan untuk berkarya
o.
Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar,
aman, dan memanfaatkan waktu luang
p.
Berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan santun
q.
Memahami hak dan kewajiban diri dan
orang lain dalam pergaulan di masyarakat
r.
Menghargai adanya perbedaan pendapat
s.
Menunjukkan kegemaran membaca dan
menulis naskah pendek sederhana
t.
Menunjukkan keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sederhana
u.
Menguasai pengetahuan yang diperlukan
untuk mengikuti pendidikan menengah
3. SMA/MA/SMALB*/Paket C
a. Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b. Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya
c. Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
d. Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
e. Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f. Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif,
dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h. Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i.
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif
untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k. Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l.
Memanfaatkan lingkungan secara produktif
dan bertanggung jawab
m. Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n. Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
o. Mengapresiasi
karya seni dan budaya
p. Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
q. Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r.
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif dan santun
s. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t.
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain
u. Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v. Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris
w. Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
4. SMK/MAK
a. Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b. Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya
c. Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
d. Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
e. Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f. Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
g. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif,
dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h. Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i.
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif
untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j.
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k. Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l.
Memanfaatkan lingkungan secara produktif
dan bertanggung jawab
m. Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n. Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
o. Mengapresiasi
karya seni dan budaya
p. Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
q. Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r.
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara
efektif dan santun
s. Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t.
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan
berempati terhadap orang lain
u. Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v. Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris
w. Menguasai
kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya
B.
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
1.
Pengertian standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
atau semester pada suatu mata pelajaran.
Standar kompetensi adalah
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat
atau semester.Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai
acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
Standar kompetensi merupakan arah
dan landasan untuk mengembangkan kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan
pembelajaran dan indikator pencapaiann kompetensi untuk penilaian.Sedangkan
dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar
proses dan standar penilaian.
Dengan demikian, seorang guru
dituntut dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan SK dan KD yang akan
dicapai dalam pembelajaran.
2. Kerangka dasar Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Unsur-unsur yang ada di dalam kurikulum adalah
sebagai berikut:
a. Seperangkat
rencana
Seperangkat
rencana artinya di dalamnya berisikan berbagai rencana yang berhubungan dengan
proses pembelajaran.Segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai
dengan situasi dan kondisi.
b. Pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran
Bahan pelajaran yang ada yang
diatur oleh pusat (kurikulum nasional) dan ada yang diatur oleh daerah setempat
(kurikulum muatan lokal).
c. Pengaturan
cara yang digunakan
Cara mengajar yang dipergunakan ada
berbagai macam,misalnya: Ceramah,diskusi,demonstrasi dan lain sebagainya.Dalam
pelaksanaan proses pembelajaran hendaknya guru menggunakan pendekatan student
centre bukan teacher centre.
d. Sebagai
pedoman kegiatan belajar mengajar
Keberadaan kurikulum sebagai
pegangan bagi seorang pendidikan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.Standar
kompetensi kurikulum adalah kualifikasi kemampuan rencana pembelajaran yang
didasarkan pada kemampuan peserta didik sesuai dengan jenjang
pendidikannya.Standar kompetensi kurikulum dalam menyususn kerangka dasar
kurikulum baik untuk jenis pendidikan umum,kejuruan dan khusus pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah,terdiri atas:
1) Kelompok
mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2) Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3) Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Kelompok
mata pelajaran estestika
5) Kelompok
mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
3.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola
dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran.Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada
setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar.
Struktur kurikulum dibagi menjadi
tiga bagian,yaitu kurikulum pendidikan dasar,Kejuruan dan kurikulum pendidikan
kusus.
a. Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur pendidikan umum terdiri
atas struktur kurikulum SD/MI,struktur kurikulum SMP/MTS dan struktur kurikulum
SMA.Struktur kurikulum pendidikan umum ini meliputi subtansi pembelajaran yang
ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang disusun berdasarkan standar kompetensi
lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
b. Struktur
Kurikulum Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk
menungkatkan kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia dan keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan
kejuruannya.Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini sekolah
menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk
menciptakan peserta didik yang dapat bekerja secara efektif dan efisien serta
mengembangkan keahlian dan keterampilan.Untuk mencapai hal itu mereka harus
memiliki stamina tinggi,menguasai keahliannya dan dasar- dasar ilmu pengetahuan
dan teknologi,memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai
dengan tuntunan pekerjaanya serta memiliki kemempuan mengembangkan diri.
c. Struktur
Kurikulum Pendidikan Kusus
Struktur pendidikan kusus dikembangkan
untuk peserta didik yang berkelainan fisik,emosional,mental,intelektual dan
sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Peserta
didik yang berkelainan dikelompokan menjadi 2 kategori:
1) Peserta
didik berkelainan tanpa disertai dengan kemempuan intelektual dibawah
rata-rata.
Dalam
batas – batas tertentu peserta didik yang seperti ini dimungkinkan dapat
mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian- penyesuaian.
2) Peserta
didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Peserta
didik yang seperti ini diperlukan kurikulum yang sangat spesifik dan sederhana
untuk mendorong kemandirian dalam kehidupan sehari- hari.
4. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar Kompetensi
Lintas Kurikulum merupakan kecakapan untuk belajar sepanjang hayat sebagai
akumulasi kemampuan setelah seseorang mempelajari berbagai kompetensi dasar
yang dirumuskan dalam setiap pembelajaran
Standar kompetensi
Lintas kurikulum tersebut dirumuskan menjadi Sembilan standar kompetensi
sehingga siswa mampu :
a.
Memiliki keyakinan, mempunyai hak,
menjalankan kewajiban dan berperilaku sesuai dengan agama yang di anutnya,
serta menyadari bahwa setiap orang perlu
saling menghargai dan merasa aman.
b.
Mengugunakan bahasa untuk memahami,
mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk
berinteraksi dengan orang lain.
c.
Memilih, memadukan, menerapkan
konsep-konsep dan teknik–teknik numeric dan spasial, serta mampu mencari dan
menyusun pola, struktur dan hubungan
d.
Memilih, mencari, dan menerapkan Teknologi
dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai kebermanfaatannya.
e.
Memahami dan menghargai dunia fisik,
Mahkluk hidup, dan Teknologi, dengan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
nilai-nilai untuk mengambil keputusan dengan tepat
f.
Memahami konteks budaya, geografi, dan
sejarah serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk
mengambil keputusan yang tepat.
g.
Berpatisipasi dengan kegiatan kreatif di
lingkungan untuk saling menghargai karya artistic, budaya dan intelektual serta
menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat
beradab.
h.
Menunjukkan kemampuan berpikir
konsekuen,berpikir lateral, berpikir kritis,
memperhitungkan peluang dan potensi serta siap kemungkinan
i.
Menunjukkan motivasi dan percaya diri
dalam belajar, mampu bekerja mandiri, dan mampu bekerja sama dengan orang lain.
C. Standar
Kompetensi Bahan kajian Teknologi
Informasi dan Komunikasi
1.
Konsep, Pengetahuuan, dan Operasi Dasar
Mengenali
hakekat dan dampak teknologi, moral, etika, penggunaan teknologi, media massa
digital, masalah ergonomis dan keamanan, dasar-dasar computer serta
pengoperasian teknologi multimedia.
2.
Pengelolaan informasi untuk
produktifitas
Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk berbagai macam dasar perangkat produktifitas
teknologi
3.
Komunikasi, Eksplorasi, Pengambilan
keputusan dan Penyelesaian masalah
Menggunakan
pengetahuan dan keterampilannya dalam situasi kehidupan nyata untuk mendapatkan
informasi, mengelola gagasan, memecahkan masalah, melakukan penelitian, dan
menggunakan perangkat komunikasi untuk mengirimkan informasi kepada orang lain
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Standar Kompetensi Lulusan
mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi
– Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar (SKKD). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan
sikap, yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun Standar kompetensi mata
pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu. Standar
Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi
dalam suatu pelajaran.
Untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada
satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari
monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan
Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
B.
Saran
Penulis menyarankan bahwa mahasiswa dan
Tenaga pendidik hendaklah memahami kurikulum dan beberapa SKL serta memahami
T.I&K, sehingga tenaga pendidik dapat merancang dan menyusun pembelajaran
T.I&K se efektif dan semaksimal mungkin dapat terealisasi dengan baik di
dalam mendukung proses pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
Dapartemen
Pendidikan Nasional. 2003. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Teknologi Informasi dan Komunikasi
SMA/MA. Jakarta
E.Mulayasa,Dr. 2009. Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Mulyasa,
E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja
Rosda
Karya.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2121400-standar-kompetensi-lintas-kurikulum/#ixzz2g954tXb4
0 Response to "PTIK (SKL, STANDAR KAJIAN LINTAS KURIKULUM, DAN STANDAR BAHAN KAJIAN TIK)"
Post a Comment
Jika bermanfaat, Silahkan Tinggalkan Komentarnya :)