BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan
definisi, sejarah, dan kawasan Teknologi Pendidikan, maka dapat dilihat bahwa
Teknologi Pendidikan merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai teori
Teknologi Pendidikan adalah teori mengenai bagaimana masalah-masalah yang
muncul dalam kegiatan belajar manusia diidentifikasi dan dipecahkan. Sebagai
teori Teknologi Pendidikan telah memenuhi tolak ukur suatu teori. Tolak ukur
tersebut adalah (1) adanya gejala atau fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dipahami
dengan menggunakan teori-teori yang ada, yaitu adanya masalah belajar yang
harus dipecahkan, (2) adanya penjelasan bagaimana masalah-masalah belajar dapat
diidentifikasi dan dipecahkan, (3) adanya orientasi atau arah pandangan yang
jelas, yaitu adanya keterpaduan teori dan praktik untuk memecahkan masalah
belajar, (4) adanya sistematisasi
kawasan Teknologi Pendidikan, (5) adanya identifikasi kesenjangan (domain
Teknologi pendidikan membuka peluang munculnya berbagai kesenjangan untuk
diteliti), (6) melahirkan strategi penelitian, (7) adanya prediksi, yaitu
munculnya berbagai alternatif pemecahan masalah belajar, dan (8) mengandung
serangkaian prinsip (berbagai unsur Teknologi Pendidikan). Sebagai bidang
Teknologi Pendidikan merupakan penerapan teori dan praktik secara terpadu
mencakup kelima domain atau kawasan Teknologi Pendidikan, yaitu desain,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
B. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian profesi Teknologi pendidikan.
2.
Mengetahui syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan
3.
Mengetahui tugas pokok
profesi teknologi pendidikan
4.
Mengetahui tanggung jawab
profesi teknologi pendidikan
5.
Mengetahui organisasi
teknologi pendidikan
6.
Mengetahui kode etik profesi
teknologi pendidikan
C. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian profesi Teknologi pendidikan.?
2. Apa
syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan?
3. Apa tugas
pokok profesi teknologi pendidikan?
4. Apa
tanggung jawab profesi teknologi pendidikan?
5. Apa
organisasi teknologi pendidikan?
6. Apa kode
etik profesi teknologi pendidikan?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim,
Jaksa, Dokter dll).
Teknologi
Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem
untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian
teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya
di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen
tersebut.
Profesi
teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan
profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan
rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi
dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga
ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara
sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan
ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
2. Syarat-syarat
Profesi Teknologi Pendidikan
Setiap
profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan
dan pelatihan yang memadai keduanya
b. Adanya
komitmen terhadap tugas profesionalnya
c. Adanya
usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan
dan tuntutan zaman
d. Adanya
standar etik yang harus dipatuhi
e. Adanya
lapangan pengabdian yang khas
3. Tugas Pokok Ahli Teknologi Pendidikan
Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.
b. Merancang program dan sistem instruksional
c. Memproduksi media pendidikan
d. Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
e. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
f. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
g. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
h. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan
i. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
j. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama. Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.
b. Merancang program dan sistem instruksional
c. Memproduksi media pendidikan
d. Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
e. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
f. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
g. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
h. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan
i. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
j. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama. Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
4. Tanggungjawab Profesi
Teknologi Pendidikan
A.
Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut AECT
l Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap individu (anggota)
Dalam memenuhi kewajiban terhadap
setiap individu, para anggota :
1. Selalu mendorong aksi mandiri bagi
upaya individu untuk belajar dan menciptakan berbagai kemudahan belajar atas
berbagai pendapat.
2. Selalu melindungi dan menghormati
hak individu atas kemudahan rujukan atau materi dari berbagai pendapat.
3. Selalu menjamin masing-masing
individu kesempatan untuk berperan serta dalam program-program yang sesuai.
4. Selalu melaksanakan kegiatan secara
professional, sebagaimana upaya untuk melindungi kepentingan pribadi individu
dan menjaga integritas pribadi.
5. Selalu mengikuti prosedur atau
langkah kerja secara professional untuk evaluasi dan pemilihan rujukan / materi
dan perangkat keras.
6. Selalu menyusun dan melaksanakan
usaha pragmatis untuk melindungi individu dari situasi merusak menuju situasi
sehat dan aman.
7. Selalu memasarkan / memperkenalkan
terapan canggih dan terbaru dalam penggunaan teknologi.
8. Selalu
dalam rancangan dan pemilihan dari suatu program kependidikan atau media
mencari upaya untuk menghindari isi yang memperkokoh atau
meningkatkan/memperkenalkan model (stereotype) perbedaan jenis kelamin, etnik,
atau suku tertentu, ras, atau keagamaan. Selalu mencari / mengupayakan untuk
mendorong pengembangan program dan media yang menekankan keragaman dari
masyarakat (kita) sebagai suatu lingkungan /komunitas multibudaya.
l Tanggung
jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Dalam
melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
1.
Selalu, dengan jujur,
mewakili lembaga atau organisasi dimanaorang tersebut
terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan untuk
membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau
(pandangan) organisasi.
2.
Selalu, secara tepat
dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta menyangkut
kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
3.
Tidak akan memanfaatkan
situasi kelembagaan atau sikap ikatan profesi
untuk keuntungan pribadi.
4.
Tidak akan menerima
berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima kasih dalam bentuk apapun juga,
seperti bingkisan, hadiah, yang dapat melumpuhkan
atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan keprofesian,
atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.
5.
Selalu melaksanakan
terapan secara adil dan sama dengan siapapun juga
dalam memberikan
jasa atas / terhadap profesi.
l Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam memenuhi kewajibannya terhadap
profesi, anggota :
1.
Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua anggota profesi sehubungan dengan
hak professional dan tanggung jawab.
2.
Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan
perlakuan khusus untuk mempengaruhi
keputusan professional atas rekanan.
3.
Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial
atas keanggotaan individu yang tergabung
dalam organisasi profesi.
4.
Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan
pengetahuan dan menyebarkannya kepada rekan
seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri.
5.
Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan
profesi, serta memperhatikan rekan profesi.
6.
Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui
saluran-saluran semestinya
7.
Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada personel-personel yang
berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi adalah orang-orang yang telah
memperoleh latihan atau surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau
mereka yang dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
tugas-tugas tertentu
8.
Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang
syarat-syarat dan
penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi
profesi serta mendukung keterlibatan
B. Tanggung
jawab profesi Teknologi pendidikan menurut Ikatan
Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI)
Bab
1 Tanggung jawab kepada
perorangan
Para
anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan:
1.
Menjaga kerahasiaan
informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Menjamin agar setiap
pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.
Bab
2 : Tanggung jawab kepada
masyarakat
Para
anggota melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan ketentuan:
1.
Mengamalkan profesinya
secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Secara jujur mewakili
lembaga tempatnya berkarya dan / atau organisasi tempatnya bekerja, dengan
mengutamakan kepentingan lembaga / organisasi daripada kepentingan pribadi.
3.
Menyatakan secara jujur
dan obyektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan teknologi
kepada masyarakat langsung, maupun tidak langsung.
4.
Tidak menyalahgunakan
kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi.
5.
Tidak menerima hadiah
atau keuntungan yang dapat mempengaruhi atau dapat diduga mempengaruhi
pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus,
atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bab
3 : Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi, dengan
ketentuan
:
1.
Saling memelihara
hubungan antar anggota seprofesi.
2.
Saling menghargai dan
menghormati hak, martabat dan pendapat rekan seprofesi.
3.
Saling membantu usaha
peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4.
Saling mengingatkan dan
menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian,
profesi dan masyarakat.
5.
Saling menghargai dan
bekerjasama dengan rekan seprofesi lain untuk kepentingan umum.
Bab
4 : Tanggung jawab kepada
Organisasi dan Profesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi dengan
ketentuan :
1.
Menjadikan ikatan
profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk
meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2.
Wajib memberikan
sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan
organisasi dan profesi.
3.
Menghindarkan diri dari
sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi.
4.
Melakukan tindak profesinya
menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.
5.
Melimpahkan tugas
profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional,
yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan
untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.
6.
Bersedia memberikan
pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau
oleh organisasi lain.
7.
Berusaha mengembangkan
citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif
dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya.
8.
Selalu berusaha
mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam bidang teknologi
pendidikan.
Bab
5 :Lain-lain
1.
Setiap anggota
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi kode etik ini dengan
sebaik-baiknya.
2.
Setiap penyimpangan
dari kode etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi.
3.
Jika diperlukan, kode
etik masih akan disempurnakan.
4.
Hal-hal yang belum
tercakup akan diatur kemudian.
5. Organisasi
Teknologi Pendidikan
Di Indonesia, tenaga profesi itu
terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI )
yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian
organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk
penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya
forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk
menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan
kebutuhan belajar.
Visi dan misi
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi IPTPI mempunyai
misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan
peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk
memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi
dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai
kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan Menghimpun
sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi
pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi
pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan
bangsa Indonesia.
Program
a. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
b. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
c. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
d. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan teknologi pendidikan.
e. Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
a. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
b. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
c. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
d. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan teknologi pendidikan.
e. Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
6. Kode Etik
Profesi Teknologi Pendidikan
A.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
B. Pengertian Kode Etik Profesi TP
Secara umum, teknologi pendidikan terikat oleh norma
atau kode etik akademik sebagaimana ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, kode etik
profesi Teknologi Pendidikan mengatur perilaku semua pihak yang terlibat di
dalam disiplin ilmu dan profesi teknologi pendidikan. Sebagai contoh,
menghormati karya orang lain, tidak melakukan plagiat, dan tidak melakukan
pembajakan terhadap karya orang lain perlu diperhatikan oleh seluruh anggota
ikatan profesi. Contoh lain, seorang peneliti bidang teknologi pendidikan tidak
hanya terikat dengan kode etik keteknologi pendidikanan saja, melainkan ia juga
perlu mematuhi aturan penyelenggaraan penelitian umum yang berlaku bagi seluruh
bidang atau disiplin ilmu lain.
C. Tujuan Kode Etik Profesi TP
Profesi Teknologi pendidikan
bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral, tetapi merupakan profesi yang
memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh
kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi
komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya
akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan.
Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi
Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta
pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.
Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.
Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3.
Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan.
4.
Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
D.
Kode Etik Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI)
Davies, pernah mengkaitkan teknologi dengan etika
dalam tulisannya yang disunting oleh Ely & Plomp, 1996. Ia mengemukakan
bahwa konsep teknologi pendidikan tidak selalu mengacu sebagai peralatan atau
perangkat lunak, melainkan bisa merefleksikan moral manusia. Unsur moral berada
dibalik pemanfaatan teknologi dalam hidup sehari-hari. Usaha ‘memunculkan’
moral, mau tidak mau akhirnya mengingatkan manusia kepada etika, yaitu norma
yang harus dipatuhi
dalam melaksanakan keilmuan dan profesi. Teknologi pendidikan telah merumuskan
norma yang berlaku dalam bidang ini. IPTPI berhasil merumuskan satu kode etik
untuk profesi teknologi pendidikan. Berikut materi kode etik tersebut.
E. Kode Etik Ikatan Teknologi Pendidikan Indonesia
(IPTPI)
Mukadimah
Pada hakekatnya teknologi pendidikan serta
kegiatan-kegiatannya adalah untuk
mengatasi masalah belajar pada manusia dengan
menggunakan teknologi sebagai proses maupun produk.
Profesi teknologi pendidikan bertekad mengemban dan
melaksanakan Pancasila, yang terdapat pada alinea 4 (empat) Pembukaan UUD 1945,
khususnya agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran. Teknologi pendidikan
berniat dan bersikap agar pribadi mendapat kesempatan berkembang seoptimal
mungkin melalui pendidikan dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi
selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tecapai
masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Agar niat dan sikap itu dapat direalisasikan dengan
sebaik-baiknya, maka mereka yang berprofesi teknologi pendidikan dan tergabung
dalam ikatan profesi, menyepakati suatu prinsip etik sebagai pegangan
perorangan maupun pegangan bersama dalam membina kegiatan profesi.
F. Kode Etik Profesi TP Menurut AECT
Kode etik hendaknya dianggap
sebagai prinsip-prinsip etik. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk membantu
para anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam mempertahankan sikap
profesional yang tinggi. Komisi profesional akan menyusun dokumentasi pendapat
yang berkaitan dengan rumusan rumusan etika yang secara spesifik.
Pendapat-pendapat tersebut mungkin ditimbulkan sebagai tanggapan terhadap
kasus-kasus tertentu yang disampaikan pada komisi etika profesional. Uraian dan
atau penjelasan tentang prinsip-prinsip etis mungkin ditimbulkan oleh komisi
sebagai tanggapan atas permintaan anggota.
Kode Etik
AECT
1.
Dengan kode etik berikut, dianggap
dan dijadikan sebagai prinsip-prinsip etika, prinsip-prinsip ini digunakan
untuk memandu para anggota profesi baik secara individu maupun secara kelompok dalam
menerapkan dan memperkokoh sikap dan perilaku profesi, dengan cara
professional.
2.
Komisi Etika Profesi akan menyusun
dokumentasi pendapat (bersifat interpretative atau penjabarannya dengan
mendalam) berkaitan dengan pernyataan etik khusus tersusun mulai dari sini.
3.
Pendapat-pendapat yang dihasilkan
/ dirumuskan sebagai jawaban atas kasus khusus sebelum (terbentuknya) Komisi
Etika Profesi.
4.
Uraian atau penjelasan prinsip
etika dapat dihasilkan oleh Komisi ini sebagai jawaban atas (terhadap)
permohonan anggota.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan adanya kode etik profesi Teknologi
Pendidikan, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan
kode etik tersebut. Jika ada seorang teknolog pendidikan yang melanggar kode
etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada orang yang melanggar.
Dari pihak teknolog pendidikan sendiri, pengakuan
bahwa profesi teknologi pendidikan merupakan sebuah profesi akan memiliki
beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan
meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain
untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu
dan biaya untuk mengembangkan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan
meningkatkan prestasi profesi teknolog itu tersendiri.
B.
Saran
Dengan diaturnya kode etik teknologi pendidikan maka
kita diharapkan dapat mematuhi kode etik dan dapat menjalankan tanggung jawab
yg diberikan, serta diharapkan sebagai sebuah profesi untuk mampu menjalankan
tujuan dan dan mampu untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Yusufhadi. 2004. Menyemai Benih
Teknologi Pendidikan.
Jakarta : Kencana.
Sucipto, dan Raflis Kosasih.
1994. Profesi Keguruan. Jakarta : P3TK Depdikbud
Miarso Yusufhadi. 1994. Posisi dan Fungsi Profesi Teknologi
Pendidikan.
Jakarta
: Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional,
Pustekkom, Jurnal Teknodik, 2005
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan
definisi, sejarah, dan kawasan Teknologi Pendidikan, maka dapat dilihat bahwa
Teknologi Pendidikan merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai teori
Teknologi Pendidikan adalah teori mengenai bagaimana masalah-masalah yang
muncul dalam kegiatan belajar manusia diidentifikasi dan dipecahkan. Sebagai
teori Teknologi Pendidikan telah memenuhi tolak ukur suatu teori. Tolak ukur
tersebut adalah (1) adanya gejala atau fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dipahami
dengan menggunakan teori-teori yang ada, yaitu adanya masalah belajar yang
harus dipecahkan, (2) adanya penjelasan bagaimana masalah-masalah belajar dapat
diidentifikasi dan dipecahkan, (3) adanya orientasi atau arah pandangan yang
jelas, yaitu adanya keterpaduan teori dan praktik untuk memecahkan masalah
belajar, (4) adanya sistematisasi
kawasan Teknologi Pendidikan, (5) adanya identifikasi kesenjangan (domain
Teknologi pendidikan membuka peluang munculnya berbagai kesenjangan untuk
diteliti), (6) melahirkan strategi penelitian, (7) adanya prediksi, yaitu
munculnya berbagai alternatif pemecahan masalah belajar, dan (8) mengandung
serangkaian prinsip (berbagai unsur Teknologi Pendidikan). Sebagai bidang
Teknologi Pendidikan merupakan penerapan teori dan praktik secara terpadu
mencakup kelima domain atau kawasan Teknologi Pendidikan, yaitu desain,
pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
B. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian profesi Teknologi pendidikan.
2.
Mengetahui syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan
3.
Mengetahui tugas pokok
profesi teknologi pendidikan
4.
Mengetahui tanggung jawab
profesi teknologi pendidikan
5.
Mengetahui organisasi
teknologi pendidikan
6.
Mengetahui kode etik profesi
teknologi pendidikan
C. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian profesi Teknologi pendidikan.?
2. Apa
syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan?
3. Apa tugas
pokok profesi teknologi pendidikan?
4. Apa
tanggung jawab profesi teknologi pendidikan?
5. Apa
organisasi teknologi pendidikan?
6. Apa kode
etik profesi teknologi pendidikan?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim,
Jaksa, Dokter dll).
Teknologi
Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan,
pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem
untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian
teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya
di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen
tersebut.
Profesi
teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan
profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan
rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi
dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga
ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara
sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan
ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
2. Syarat-syarat
Profesi Teknologi Pendidikan
Setiap
profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan
dan pelatihan yang memadai keduanya
b. Adanya
komitmen terhadap tugas profesionalnya
c. Adanya
usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi lingkungan
dan tuntutan zaman
d. Adanya
standar etik yang harus dipatuhi
e. Adanya
lapangan pengabdian yang khas
3. Tugas Pokok Ahli Teknologi Pendidikan
Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.
b. Merancang program dan sistem instruksional
c. Memproduksi media pendidikan
d. Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
e. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
f. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
g. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
h. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan
i. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
j. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama. Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi. Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan itu dikategorikan sebagai berikut :
a. Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk mengatasi masalah belajar dimana saja.
b. Merancang program dan sistem instruksional
c. Memproduksi media pendidikan
d. Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
e. Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
f. Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
g. Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
h. Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan teknologi pendidikan
i. Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
j. Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama. Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
4. Tanggungjawab Profesi
Teknologi Pendidikan
A.
Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut AECT
l Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap individu (anggota)
Dalam memenuhi kewajiban terhadap
setiap individu, para anggota :
1. Selalu mendorong aksi mandiri bagi
upaya individu untuk belajar dan menciptakan berbagai kemudahan belajar atas
berbagai pendapat.
2. Selalu melindungi dan menghormati
hak individu atas kemudahan rujukan atau materi dari berbagai pendapat.
3. Selalu menjamin masing-masing
individu kesempatan untuk berperan serta dalam program-program yang sesuai.
4. Selalu melaksanakan kegiatan secara
professional, sebagaimana upaya untuk melindungi kepentingan pribadi individu
dan menjaga integritas pribadi.
5. Selalu mengikuti prosedur atau
langkah kerja secara professional untuk evaluasi dan pemilihan rujukan / materi
dan perangkat keras.
6. Selalu menyusun dan melaksanakan
usaha pragmatis untuk melindungi individu dari situasi merusak menuju situasi
sehat dan aman.
7. Selalu memasarkan / memperkenalkan
terapan canggih dan terbaru dalam penggunaan teknologi.
8. Selalu
dalam rancangan dan pemilihan dari suatu program kependidikan atau media
mencari upaya untuk menghindari isi yang memperkokoh atau
meningkatkan/memperkenalkan model (stereotype) perbedaan jenis kelamin, etnik,
atau suku tertentu, ras, atau keagamaan. Selalu mencari / mengupayakan untuk
mendorong pengembangan program dan media yang menekankan keragaman dari
masyarakat (kita) sebagai suatu lingkungan /komunitas multibudaya.
l Tanggung
jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Dalam
melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
1.
Selalu, dengan jujur,
mewakili lembaga atau organisasi dimanaorang tersebut
terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan untuk
membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga atau
(pandangan) organisasi.
2.
Selalu, secara tepat
dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta menyangkut
kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
3.
Tidak akan memanfaatkan
situasi kelembagaan atau sikap ikatan profesi
untuk keuntungan pribadi.
4.
Tidak akan menerima
berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima kasih dalam bentuk apapun juga,
seperti bingkisan, hadiah, yang dapat melumpuhkan
atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan keprofesian,
atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.
5.
Selalu melaksanakan
terapan secara adil dan sama dengan siapapun juga
dalam memberikan
jasa atas / terhadap profesi.
l Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam memenuhi kewajibannya terhadap
profesi, anggota :
1.
Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua anggota profesi sehubungan dengan
hak professional dan tanggung jawab.
2.
Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan
perlakuan khusus untuk mempengaruhi
keputusan professional atas rekanan.
3.
Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial
atas keanggotaan individu yang tergabung
dalam organisasi profesi.
4.
Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan
pengetahuan dan menyebarkannya kepada rekan
seprofesi demi kemajuan profesi itu sendiri.
5.
Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan
profesi, serta memperhatikan rekan profesi.
6.
Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui
saluran-saluran semestinya
7.
Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada personel-personel yang
berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi adalah orang-orang yang telah
memperoleh latihan atau surat-surat kepercayaan yang sesuai dan atau
mereka yang dapat membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
tugas-tugas tertentu
8.
Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang
syarat-syarat dan
penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan hukum-hukum lain yang mempengaruhi
profesi serta mendukung keterlibatan
B. Tanggung
jawab profesi Teknologi pendidikan menurut Ikatan
Teknologi Pendidikan Indonesia (IPTPI)
Bab
1 Tanggung jawab kepada
perorangan
Para
anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan ketentuan:
1.
Menjaga kerahasiaan
informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Menjamin agar setiap
pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.
Bab
2 : Tanggung jawab kepada
masyarakat
Para
anggota melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan ketentuan:
1.
Mengamalkan profesinya
secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa dan negara.
2.
Secara jujur mewakili
lembaga tempatnya berkarya dan / atau organisasi tempatnya bekerja, dengan
mengutamakan kepentingan lembaga / organisasi daripada kepentingan pribadi.
3.
Menyatakan secara jujur
dan obyektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan teknologi
kepada masyarakat langsung, maupun tidak langsung.
4.
Tidak menyalahgunakan
kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi.
5.
Tidak menerima hadiah
atau keuntungan yang dapat mempengaruhi atau dapat diduga mempengaruhi
pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus,
atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bab
3 : Tanggung
jawab kepada Rekan Seprofesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi, dengan
ketentuan
:
1.
Saling memelihara
hubungan antar anggota seprofesi.
2.
Saling menghargai dan
menghormati hak, martabat dan pendapat rekan seprofesi.
3.
Saling membantu usaha
peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4.
Saling mengingatkan dan
menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian,
profesi dan masyarakat.
5.
Saling menghargai dan
bekerjasama dengan rekan seprofesi lain untuk kepentingan umum.
Bab
4 : Tanggung jawab kepada
Organisasi dan Profesi
Para
anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi dengan
ketentuan :
1.
Menjadikan ikatan
profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk
meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2.
Wajib memberikan
sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan
organisasi dan profesi.
3.
Menghindarkan diri dari
sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi.
4.
Melakukan tindak profesinya
menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.
5.
Melimpahkan tugas
profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional,
yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan
untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.
6.
Bersedia memberikan
pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau
oleh organisasi lain.
7.
Berusaha mengembangkan
citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif
dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya.
8.
Selalu berusaha
mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam bidang teknologi
pendidikan.
Bab
5 :Lain-lain
1.
Setiap anggota
bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi kode etik ini dengan
sebaik-baiknya.
2.
Setiap penyimpangan
dari kode etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi.
3.
Jika diperlukan, kode
etik masih akan disempurnakan.
4.
Hal-hal yang belum
tercakup akan diatur kemudian.
5. Organisasi
Teknologi Pendidikan
Di Indonesia, tenaga profesi itu
terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI )
yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian
organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk
penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya
forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk
menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan
kebutuhan belajar.
Visi dan misi
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang, mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi IPTPI mempunyai
misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan
peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk
memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan
teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi
dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai
kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan Menghimpun
sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi
pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi
pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan
bangsa Indonesia.
Program
a. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
b. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
c. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
d. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan teknologi pendidikan.
e. Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
a. Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
b. Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
c. Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
d. Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan teknologi pendidikan.
e. Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja, serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
6. Kode Etik
Profesi Teknologi Pendidikan
A.
Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi merupakan sarana
untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
B. Pengertian Kode Etik Profesi TP
Secara umum, teknologi pendidikan terikat oleh norma
atau kode etik akademik sebagaimana ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, kode etik
profesi Teknologi Pendidikan mengatur perilaku semua pihak yang terlibat di
dalam disiplin ilmu dan profesi teknologi pendidikan. Sebagai contoh,
menghormati karya orang lain, tidak melakukan plagiat, dan tidak melakukan
pembajakan terhadap karya orang lain perlu diperhatikan oleh seluruh anggota
ikatan profesi. Contoh lain, seorang peneliti bidang teknologi pendidikan tidak
hanya terikat dengan kode etik keteknologi pendidikanan saja, melainkan ia juga
perlu mematuhi aturan penyelenggaraan penelitian umum yang berlaku bagi seluruh
bidang atau disiplin ilmu lain.
C. Tujuan Kode Etik Profesi TP
Profesi Teknologi pendidikan
bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral, tetapi merupakan profesi yang
memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh
kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi
komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya
akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan.
Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi
Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta
pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.
Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.
Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3.
Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan.
4.
Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
D.
Kode Etik Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI)
Davies, pernah mengkaitkan teknologi dengan etika
dalam tulisannya yang disunting oleh Ely & Plomp, 1996. Ia mengemukakan
bahwa konsep teknologi pendidikan tidak selalu mengacu sebagai peralatan atau
perangkat lunak, melainkan bisa merefleksikan moral manusia. Unsur moral berada
dibalik pemanfaatan teknologi dalam hidup sehari-hari. Usaha ‘memunculkan’
moral, mau tidak mau akhirnya mengingatkan manusia kepada etika, yaitu norma
yang harus dipatuhi
dalam melaksanakan keilmuan dan profesi. Teknologi pendidikan telah merumuskan
norma yang berlaku dalam bidang ini. IPTPI berhasil merumuskan satu kode etik
untuk profesi teknologi pendidikan. Berikut materi kode etik tersebut.
E. Kode Etik Ikatan Teknologi Pendidikan Indonesia
(IPTPI)
Mukadimah
Pada hakekatnya teknologi pendidikan serta
kegiatan-kegiatannya adalah untuk
mengatasi masalah belajar pada manusia dengan
menggunakan teknologi sebagai proses maupun produk.
Profesi teknologi pendidikan bertekad mengemban dan
melaksanakan Pancasila, yang terdapat pada alinea 4 (empat) Pembukaan UUD 1945,
khususnya agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran. Teknologi pendidikan
berniat dan bersikap agar pribadi mendapat kesempatan berkembang seoptimal
mungkin melalui pendidikan dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi
selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tecapai
masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Agar niat dan sikap itu dapat direalisasikan dengan
sebaik-baiknya, maka mereka yang berprofesi teknologi pendidikan dan tergabung
dalam ikatan profesi, menyepakati suatu prinsip etik sebagai pegangan
perorangan maupun pegangan bersama dalam membina kegiatan profesi.
F. Kode Etik Profesi TP Menurut AECT
Kode etik hendaknya dianggap
sebagai prinsip-prinsip etik. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk membantu
para anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam mempertahankan sikap
profesional yang tinggi. Komisi profesional akan menyusun dokumentasi pendapat
yang berkaitan dengan rumusan rumusan etika yang secara spesifik.
Pendapat-pendapat tersebut mungkin ditimbulkan sebagai tanggapan terhadap
kasus-kasus tertentu yang disampaikan pada komisi etika profesional. Uraian dan
atau penjelasan tentang prinsip-prinsip etis mungkin ditimbulkan oleh komisi
sebagai tanggapan atas permintaan anggota.
Kode Etik
AECT
1.
Dengan kode etik berikut, dianggap
dan dijadikan sebagai prinsip-prinsip etika, prinsip-prinsip ini digunakan
untuk memandu para anggota profesi baik secara individu maupun secara kelompok dalam
menerapkan dan memperkokoh sikap dan perilaku profesi, dengan cara
professional.
2.
Komisi Etika Profesi akan menyusun
dokumentasi pendapat (bersifat interpretative atau penjabarannya dengan
mendalam) berkaitan dengan pernyataan etik khusus tersusun mulai dari sini.
3.
Pendapat-pendapat yang dihasilkan
/ dirumuskan sebagai jawaban atas kasus khusus sebelum (terbentuknya) Komisi
Etika Profesi.
4.
Uraian atau penjelasan prinsip
etika dapat dihasilkan oleh Komisi ini sebagai jawaban atas (terhadap)
permohonan anggota.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan adanya kode etik profesi Teknologi
Pendidikan, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan
kode etik tersebut. Jika ada seorang teknolog pendidikan yang melanggar kode
etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada orang yang melanggar.
Dari pihak teknolog pendidikan sendiri, pengakuan
bahwa profesi teknologi pendidikan merupakan sebuah profesi akan memiliki
beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan
meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain
untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu
dan biaya untuk mengembangkan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan
meningkatkan prestasi profesi teknolog itu tersendiri.
B.
Saran
Dengan diaturnya kode etik teknologi pendidikan maka
kita diharapkan dapat mematuhi kode etik dan dapat menjalankan tanggung jawab
yg diberikan, serta diharapkan sebagai sebuah profesi untuk mampu menjalankan
tujuan dan dan mampu untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Yusufhadi. 2004. Menyemai Benih
Teknologi Pendidikan.
Jakarta : Kencana.
Sucipto, dan Raflis Kosasih.
1994. Profesi Keguruan. Jakarta : P3TK Depdikbud
Miarso Yusufhadi. 1994. Posisi dan Fungsi Profesi Teknologi
Pendidikan.
Jakarta
: Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional,
Pustekkom, Jurnal Teknodik, 2005
http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283
Modultp-DSP_visi_teknologi_pendidikan.pdf\home-modulkb1rev.doc
0 Response to "profesi teknologi pendidikan"
Post a Comment
Jika bermanfaat, Silahkan Tinggalkan Komentarnya :)