PTIK (SKL, STANDAR KAJIAN LINTAS KURIKULUM, DAN STANDAR BAHAN KAJIAN TIK)



PEMBELAJARAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tentang
“Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan, Standar Kompetensi Lintas Kurikulum dan Standar Kompetensi bahan Kajian TI&K

      Oleh:
Andari Nelcha
                          1200407               



KURIKULUM TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

            Pembangunan pendidikan yang dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik yang terkait dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, di tingkat lokal, nasional, dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan.

Reformasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan yang melahirkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu wujud nyata komitmen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Adanya Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (PP No. 19/2005) yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala, merupakan salah satu amanat yang perlu mendapat perhatian utama dari semua pihak.
            Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL, kita akan memiliki patok mutu (benchmark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran maupun bersifat evaluasi makro seperti kefektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
            SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL Satuan Pendidikan merupakan agenda prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan lainnya.
B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Apa Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan?
2.         Apa Standar Kompetensi Lintas Kurikulum?
3.         Apa Standar Kompetensi  Bahan kajian Teknologi Informasi dan Komunikasi?
C.    Manfaat
        Diharapkan dari bahasan ini, akan diperoleh beberapa manfaat, diantaranya:
a.    Mengetahui Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan
b.    Mengetahui  Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
c.    Mengetahui Standar Kompetensi  Bahan kajian Teknologi Informasi dan Komunikasi




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan satuan Pendidikan
            Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL, kita akan memiliki patok mutu (benchmark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran maupun bersifat evaluasi makro seperti kefektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
            SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL Satuan Pendidikan merupakan agenda prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan lainnya.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.    SD/MI/SDLB/Paket A;
2.    SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.    SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.    SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
 SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:

1.      Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
2.      Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
3.      Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya

Adapun Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
1. SD/MI/SDLB*/Paket A    
a.       Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c.       Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
e.       Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
f.       Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
g.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
h.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
i.        Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
j.        Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
k.      Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
l.        Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
m.    Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
n.      Berkomunikasi secara jelas dan santun
o.      Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
p.      Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
q.      Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
2. SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
a.          Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
b.         Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c.          Menunjukkan sikap  percaya diri
d.         Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
e.          Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
f.          Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
g.         Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
h.         Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
i.           Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
j.           Mendeskripsi gejala alam dan sosial
k.         Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab
l.           Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
m.       Menghargai  karya seni dan budaya nasional
n.         Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
o.         Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
p.         Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun
q.         Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
r.           Menghargai adanya perbedaan pendapat
s.          Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
t.           Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
u.         Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
3. SMA/MA/SMALB*/Paket C
a.       Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
c.       Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
d.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
e.       Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f.       Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
g.      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i.        Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j.        Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k.      Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l.        Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
m.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n.      Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
o.      Mengapresiasi karya seni dan budaya
p.      Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
q.      Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r.        Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s.       Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t.        Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
u.      Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v.      Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
w.    Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
4. SMK/MAK
a.       Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
b.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
c.       Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
d.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
e.       Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global
f.       Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
g.      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
h.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
i.        Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
j.        Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
k.      Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
l.        Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
m.    Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
n.      Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
o.      Mengapresiasi karya seni dan budaya
p.      Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
q.      Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
r.        Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
s.       Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
t.        Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
u.      Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
v.      Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris
w.    Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruannya



B.     Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
1. Pengertian standar kompetensi
            Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas atau semester pada suatu mata pelajaran.
            Standar kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester.Standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.        
            Standar kompetensi merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaiann kompetensi untuk penilaian.Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.
            Dengan demikian, seorang guru dituntut dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan SK dan KD yang akan dicapai dalam pembelajaran.

2.  Kerangka dasar Kurikulum
            Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
 Unsur-unsur yang ada di dalam kurikulum adalah sebagai berikut:
a.       Seperangkat rencana
Seperangkat rencana artinya di dalamnya berisikan berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran.Segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
b.      Pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran
            Bahan pelajaran yang ada yang diatur oleh pusat (kurikulum nasional) dan ada yang diatur oleh daerah setempat (kurikulum muatan lokal).
c.       Pengaturan cara yang digunakan
            Cara mengajar yang dipergunakan ada berbagai macam,misalnya: Ceramah,diskusi,demonstrasi dan lain sebagainya.Dalam pelaksanaan proses pembelajaran hendaknya guru menggunakan pendekatan student centre bukan teacher centre.
d.      Sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar
            Keberadaan kurikulum sebagai pegangan bagi seorang pendidikan dalam melaksanakan tugas pembelajaran.Standar kompetensi kurikulum adalah kualifikasi kemampuan rencana pembelajaran yang didasarkan pada kemampuan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.Standar kompetensi kurikulum dalam menyususn kerangka dasar kurikulum baik untuk jenis pendidikan umum,kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,terdiri atas:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4)      Kelompok mata pelajaran estestika
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan
3. Struktur Kurikulum
            Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus di tempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar.
            Struktur kurikulum dibagi menjadi tiga bagian,yaitu kurikulum pendidikan dasar,Kejuruan dan kurikulum pendidikan kusus.
a.    Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
            Struktur pendidikan umum terdiri atas struktur kurikulum SD/MI,struktur kurikulum SMP/MTS dan struktur kurikulum SMA.Struktur kurikulum pendidikan umum ini meliputi subtansi pembelajaran yang ditempuh sesuai jenjang pendidikan yang disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
b.   Struktur Kurikulum Pendidikan Kejuruan
            Pendidikan kejuruan bertujuan untuk menungkatkan kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia dan keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam hal ini sekolah menengah kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk menciptakan peserta didik yang dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan.Untuk mencapai hal itu mereka harus memiliki stamina tinggi,menguasai keahliannya dan dasar- dasar ilmu pengetahuan dan teknologi,memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntunan pekerjaanya serta memiliki kemempuan mengembangkan diri.
c.    Struktur Kurikulum Pendidikan Kusus
       Struktur pendidikan kusus dikembangkan untuk peserta didik yang berkelainan fisik,emosional,mental,intelektual dan sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan.
Peserta didik yang berkelainan dikelompokan menjadi 2 kategori:
1)      Peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemempuan intelektual dibawah rata-rata.
Dalam batas – batas tertentu peserta didik yang seperti ini dimungkinkan dapat mengikuti kurikulum standar meskipun harus dengan penyesuaian- penyesuaian.
2)      Peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata.
Peserta didik yang seperti ini diperlukan kurikulum yang sangat spesifik dan sederhana untuk mendorong kemandirian dalam kehidupan sehari- hari.
4.     Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar Kompetensi Lintas Kurikulum merupakan kecakapan untuk belajar sepanjang hayat sebagai akumulasi kemampuan setelah seseorang mempelajari berbagai kompetensi dasar yang dirumuskan dalam setiap pembelajaran
Standar kompetensi Lintas kurikulum tersebut dirumuskan menjadi Sembilan standar kompetensi sehingga siswa mampu :
a.       Memiliki keyakinan, mempunyai hak, menjalankan kewajiban dan berperilaku sesuai dengan agama yang di anutnya, serta menyadari bahwa setiap  orang perlu saling menghargai dan merasa aman.
b.      Mengugunakan bahasa untuk memahami, mengembangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain.
c.       Memilih, memadukan, menerapkan konsep-konsep dan teknik–teknik numeric dan spasial, serta mampu mencari dan menyusun pola, struktur dan hubungan
d.      Memilih, mencari, dan menerapkan Teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber serta menilai kebermanfaatannya.
e.       Memahami dan menghargai dunia fisik, Mahkluk hidup, dan Teknologi, dengan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan dengan tepat
f.       Memahami konteks budaya, geografi, dan sejarah serta memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai untuk mengambil keputusan yang tepat.
g.      Berpatisipasi dengan kegiatan kreatif di lingkungan untuk saling menghargai karya artistic, budaya dan intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkatkan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab.
h.      Menunjukkan kemampuan berpikir konsekuen,berpikir lateral, berpikir  kritis, memperhitungkan peluang dan potensi serta siap kemungkinan
i.        Menunjukkan motivasi dan percaya diri dalam belajar, mampu bekerja mandiri, dan mampu bekerja sama dengan orang lain.

C.     Standar Kompetensi  Bahan kajian Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.      Konsep, Pengetahuuan, dan Operasi Dasar
Mengenali hakekat dan dampak teknologi, moral, etika, penggunaan teknologi, media massa digital, masalah ergonomis dan keamanan, dasar-dasar computer serta pengoperasian teknologi multimedia.
2.      Pengelolaan informasi untuk produktifitas
Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk berbagai macam dasar perangkat produktifitas teknologi
3.      Komunikasi, Eksplorasi, Pengambilan keputusan dan Penyelesaian masalah
Menggunakan pengetahuan dan keterampilannya dalam situasi kehidupan nyata untuk mendapatkan informasi, mengelola gagasan, memecahkan masalah, melakukan penelitian, dan menggunakan perangkat komunikasi untuk mengirimkan informasi kepada orang lain
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
           Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi – Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
            Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.


B. Saran
     Penulis menyarankan bahwa mahasiswa dan Tenaga pendidik hendaklah memahami kurikulum dan beberapa SKL serta memahami T.I&K, sehingga tenaga pendidik dapat merancang dan menyusun pembelajaran T.I&K se efektif dan semaksimal mungkin dapat terealisasi dengan baik di dalam mendukung proses pembelajaran.
























                        DAFTAR PUSTAKA


Dapartemen Pendidikan Nasional. 2003. Standar Kompetensi Mata Pelajaran      
            Teknologi Informasi dan Komunikasi SMA/MA. Jakarta
E.Mulayasa,Dr. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Remaja  
            Rosdakarya
Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja
Rosda Karya.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2121400-standar-kompetensi-lintas-kurikulum/#ixzz2g954tXb4
Anonim.” Standar Kompetensi Lulusan”. dalam  http://bsnp indonesia.org/id/?page_id=63/.
 
 

0 Response to "PTIK (SKL, STANDAR KAJIAN LINTAS KURIKULUM, DAN STANDAR BAHAN KAJIAN TIK)"

Post a Comment

Jika bermanfaat, Silahkan Tinggalkan Komentarnya :)