profesi teknologi pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Berdasarkan definisi, sejarah, dan kawasan Teknologi Pendidikan, maka dapat dilihat bahwa Teknologi Pendidikan merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai teori Teknologi Pendidikan adalah teori mengenai bagaimana masalah-masalah yang muncul dalam kegiatan belajar manusia diidentifikasi dan dipecahkan. Sebagai teori Teknologi Pendidikan telah memenuhi tolak ukur suatu teori. Tolak ukur tersebut adalah (1) adanya gejala atau fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dipahami dengan menggunakan teori-teori yang ada, yaitu adanya masalah belajar yang harus dipecahkan, (2) adanya penjelasan bagaimana masalah-masalah belajar dapat diidentifikasi dan dipecahkan, (3) adanya orientasi atau arah pandangan yang jelas, yaitu adanya keterpaduan teori dan praktik untuk memecahkan masalah belajar, (4) adanya      sistematisasi kawasan Teknologi Pendidikan, (5) adanya identifikasi kesenjangan (domain Teknologi pendidikan membuka peluang munculnya berbagai kesenjangan untuk diteliti), (6) melahirkan strategi penelitian, (7) adanya prediksi, yaitu munculnya berbagai alternatif pemecahan masalah belajar, dan (8) mengandung serangkaian prinsip (berbagai unsur Teknologi Pendidikan). Sebagai bidang Teknologi Pendidikan merupakan penerapan teori dan praktik secara terpadu mencakup kelima domain atau kawasan Teknologi Pendidikan, yaitu desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan
yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
B.        Tujuan
1.    Mengetahui pengertian profesi Teknologi pendidikan.
2.    Mengetahui syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan
3.    Mengetahui tugas pokok profesi teknologi pendidikan
4.    Mengetahui tanggung jawab profesi teknologi pendidikan
5.    Mengetahui organisasi teknologi pendidikan
6.    Mengetahui kode etik profesi teknologi pendidikan
C.        Rumusan Masalah
1. Apa pengertian profesi Teknologi pendidikan.?
2. Apa syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan?
3. Apa tugas pokok profesi teknologi pendidikan?
4. Apa tanggung jawab profesi teknologi pendidikan?
5. Apa organisasi teknologi pendidikan?
6. Apa kode etik profesi teknologi pendidikan?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim, Jaksa, Dokter dll).
Teknologi Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen tersebut.
Profesi teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
2.         Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan
Setiap profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan dan pelatihan yang memadai keduanya
    b.     Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya
  c.   Adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi                                   lingkungan dan tuntutan zaman
  d. Adanya standar etik yang harus dipatuhi
  e.  Adanya lapangan pengabdian yang khas
3.         Tugas Pokok Ahli Teknologi Pendidikan
            Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai                      suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi.               Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama                       yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan           menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang             sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan                tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
            Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan            itu dikategorikan sebagai berikut :
            a.         Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk                                         mengatasi masalah belajar  dimana saja.
            b.         Merancang program dan sistem instruksional
            c.         Memproduksi media pendidikan
            d.         Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
            e.         Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
            f.          Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
            g.         Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
            h.         Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan                  dan pemanfaatan teknologi pendidikan
            i.          Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan                 dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
            j.          Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
                        Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang                                          diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
                        Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan                                    peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi                   Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama.                                                 Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
4.         Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan
A. Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut AECT

l  Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap individu (anggota)
Dalam memenuhi kewajiban terhadap setiap individu, para anggota :
1.    Selalu mendorong aksi mandiri bagi upaya individu untuk belajar dan menciptakan berbagai kemudahan belajar atas berbagai pendapat.
2.    Selalu melindungi dan menghormati hak individu atas kemudahan rujukan atau materi dari berbagai pendapat.
3.    Selalu menjamin masing-masing individu kesempatan untuk berperan serta dalam program-program yang sesuai.
4.    Selalu melaksanakan kegiatan secara professional, sebagaimana upaya untuk melindungi kepentingan pribadi individu dan menjaga integritas pribadi.
5.    Selalu mengikuti prosedur atau langkah kerja secara professional untuk evaluasi dan pemilihan rujukan / materi dan perangkat keras.
6.    Selalu menyusun dan melaksanakan usaha pragmatis untuk melindungi individu dari situasi merusak menuju situasi sehat dan aman.
7.    Selalu memasarkan / memperkenalkan terapan canggih dan terbaru dalam penggunaan teknologi.
8.    Selalu dalam rancangan dan pemilihan dari suatu program kependidikan atau media mencari upaya untuk menghindari isi yang memperkokoh atau meningkatkan/memperkenalkan model (stereotype) perbedaan jenis kelamin, etnik, atau suku tertentu, ras, atau keagamaan. Selalu mencari / mengupayakan untuk mendorong pengembangan program dan media yang menekankan keragaman dari masyarakat (kita) sebagai suatu lingkungan /komunitas multibudaya.
l  Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
1.                        Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimanaorang                                 tersebut terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan                     untuk membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga                atau (pandangan) organisasi.
2.                        Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta                         menyangkut kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik,                                   baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.                        Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan                                       profesi untuk keuntungan pribadi.
4.                        Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima                                  kasih dalam bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat                    melumpuhkan atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan                                keprofesian, atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.
5.                        Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun                                     juga dalam            memberikan jasa atas / terhadap profesi.
l  Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota :
1.                        Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua                                         anggota profesi sehubungan dengan hak professional dan tanggung                                     jawab.
2.                        Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan                           perlakuan khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas                            rekanan.
3.                        Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial atas                                              keanggotaan individu yang tergabung dalam organisasi profesi.
4.                        Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan                     dan menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu                       sendiri.
5.                        Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan profesi,                                   serta memperhatikan rekan profesi.
6.                        Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui saluran-saluran                             semestinya
7.                        Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada                                                 personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi                          adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau surat-surat                                kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan                              kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu
8.                        Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang                             syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan                                     hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung                              keterlibatan
B.             Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut Ikatan Teknologi                                       Pendidikan Indonesia (IPTPI)
Bab 1 Tanggung jawab kepada perorangan
Para anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan    ketentuan:
1.        Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
2.        Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.
Bab 2 : Tanggung jawab kepada masyarakat
Para anggota melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan   ketentuan:
1.        Mengamalkan profesinya secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa dan negara.
2.        Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan / atau organisasi tempatnya bekerja, dengan mengutamakan kepentingan lembaga / organisasi daripada kepentingan pribadi.
3.        Menyatakan secara jujur dan obyektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan teknologi kepada masyarakat langsung, maupun tidak langsung.
4.        Tidak menyalahgunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi.
5.        Tidak menerima hadiah atau keuntungan yang dapat mempengaruhi atau dapat diduga mempengaruhi pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus, atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bab 3 :           Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi, dengan
ketentuan :
1.        Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi.
2.        Saling menghargai dan menghormati hak, martabat dan pendapat rekan seprofesi.
3.        Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4.        Saling mengingatkan dan menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat.
5.        Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan seprofesi lain untuk kepentingan umum.
Bab 4 : Tanggung jawab kepada Organisasi dan Profesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi      dengan ketentuan :
1.        Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2.        Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan organisasi dan profesi.
3.        Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi.
4.        Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.
5.        Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.
6.        Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.
7.        Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya.
8.        Selalu berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam bidang teknologi pendidikan.
Bab 5 :Lain-lain
1.        Setiap anggota bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi kode etik ini dengan sebaik-baiknya.
2.        Setiap penyimpangan dari kode etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi.
3.        Jika diperlukan, kode etik masih akan disempurnakan.
4.        Hal-hal yang belum tercakup akan diatur kemudian.
5.         Organisasi Teknologi Pendidikan
Di Indonesia, tenaga profesi itu terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI ) yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
Visi dan misi
       Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh           dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang,     mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Program
            a.         Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh                                   lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
            b.         Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud                 agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari                       dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan                waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
            c.         Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai                                   suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam                                          melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga                            memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
            d.         Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan                    masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan                                          teknologi pendidikan.
            e.         Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di                luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja,                         serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
6.   Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan
A.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
B.       Pengertian Kode Etik Profesi TP
Secara umum, teknologi pendidikan terikat oleh norma atau kode etik akademik sebagaimana ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, kode etik profesi Teknologi Pendidikan mengatur perilaku semua pihak yang terlibat di dalam disiplin ilmu dan profesi teknologi pendidikan. Sebagai contoh, menghormati karya orang lain, tidak melakukan plagiat, dan tidak melakukan pembajakan terhadap karya orang lain perlu diperhatikan oleh seluruh anggota ikatan profesi. Contoh lain, seorang peneliti bidang teknologi pendidikan tidak hanya terikat dengan kode etik keteknologi pendidikanan saja, melainkan ia juga perlu mematuhi aturan penyelenggaraan penelitian umum yang berlaku bagi seluruh bidang atau disiplin ilmu lain.
C.       Tujuan Kode Etik Profesi TP
Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral, tetapi merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.         Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.         Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3.         Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan.
4.         Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
D.      Kode Etik Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI)
Davies, pernah mengkaitkan teknologi dengan etika dalam tulisannya yang disunting oleh Ely & Plomp, 1996. Ia mengemukakan bahwa konsep teknologi pendidikan tidak selalu mengacu sebagai peralatan atau perangkat lunak, melainkan bisa merefleksikan moral manusia. Unsur moral berada dibalik pemanfaatan teknologi dalam hidup sehari-hari. Usaha ‘memunculkan’ moral, mau tidak mau akhirnya mengingatkan manusia kepada etika, yaitu norma yang harus dipatuhi dalam melaksanakan keilmuan dan profesi. Teknologi pendidikan telah merumuskan norma yang berlaku dalam bidang ini. IPTPI berhasil merumuskan satu kode etik untuk profesi teknologi pendidikan. Berikut materi kode etik tersebut.
E.  Kode Etik Ikatan Teknologi Pendidikan        Indonesia (IPTPI)
Mukadimah
Pada hakekatnya teknologi pendidikan serta kegiatan-kegiatannya adalah untuk
mengatasi masalah belajar pada manusia dengan menggunakan teknologi sebagai      proses maupun produk.
Profesi teknologi pendidikan bertekad mengemban dan melaksanakan Pancasila, yang terdapat pada alinea 4 (empat) Pembukaan UUD 1945, khususnya agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran. Teknologi pendidikan berniat dan bersikap agar pribadi mendapat kesempatan berkembang seoptimal mungkin melalui pendidikan dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tecapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Agar niat dan sikap itu dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya, maka mereka yang berprofesi teknologi pendidikan dan tergabung dalam ikatan profesi, menyepakati suatu prinsip etik sebagai pegangan perorangan maupun pegangan bersama dalam membina kegiatan profesi.

F.  Kode Etik Profesi TP Menurut AECT
Kode etik hendaknya dianggap sebagai prinsip-prinsip etik. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk membantu para anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam mempertahankan sikap profesional yang tinggi. Komisi profesional akan menyusun dokumentasi pendapat yang berkaitan dengan rumusan rumusan etika yang secara spesifik. Pendapat-pendapat tersebut mungkin ditimbulkan sebagai tanggapan terhadap kasus-kasus tertentu yang disampaikan pada komisi etika profesional. Uraian dan atau penjelasan tentang prinsip-prinsip etis mungkin ditimbulkan oleh komisi sebagai tanggapan atas permintaan anggota.
Kode Etik AECT
1.    Dengan kode etik berikut, dianggap dan dijadikan sebagai prinsip-prinsip etika, prinsip-prinsip ini digunakan untuk memandu para anggota profesi baik secara individu maupun secara kelompok dalam menerapkan dan memperkokoh sikap dan perilaku profesi, dengan cara professional.
2.    Komisi Etika Profesi akan menyusun dokumentasi pendapat (bersifat interpretative atau penjabarannya dengan mendalam) berkaitan dengan pernyataan etik khusus tersusun mulai dari sini.
3.    Pendapat-pendapat yang dihasilkan / dirumuskan sebagai jawaban atas kasus khusus sebelum (terbentuknya) Komisi Etika Profesi.
4.    Uraian atau penjelasan prinsip etika dapat dihasilkan oleh Komisi ini sebagai jawaban atas (terhadap) permohonan anggota.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dengan adanya kode etik profesi Teknologi Pendidikan, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada seorang teknolog pendidikan yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada orang  yang melanggar.
Dari pihak teknolog pendidikan sendiri, pengakuan bahwa profesi teknologi pendidikan merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk mengembangkan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestasi profesi teknolog itu tersendiri.
B.       Saran
Dengan diaturnya kode etik teknologi pendidikan maka kita diharapkan dapat mematuhi kode etik dan dapat menjalankan tanggung jawab yg diberikan, serta diharapkan sebagai sebuah profesi untuk mampu menjalankan tujuan dan dan mampu untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Yusufhadi. 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Sucipto, dan Raflis Kosasih. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta : P3TK Depdikbud
Miarso Yusufhadi. 1994. Posisi dan Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan. Jakarta :                                                             Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional, Pustekkom, Jurnal Teknodik, 2005





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berdasarkan definisi, sejarah, dan kawasan Teknologi Pendidikan, maka dapat dilihat bahwa Teknologi Pendidikan merupakan suatu teori, bidang, dan profesi. Sebagai teori Teknologi Pendidikan adalah teori mengenai bagaimana masalah-masalah yang muncul dalam kegiatan belajar manusia diidentifikasi dan dipecahkan. Sebagai teori Teknologi Pendidikan telah memenuhi tolak ukur suatu teori. Tolak ukur tersebut adalah (1) adanya gejala atau fenomena yang tidak sepenuhnya dapat dipahami dengan menggunakan teori-teori yang ada, yaitu adanya masalah belajar yang harus dipecahkan, (2) adanya penjelasan bagaimana masalah-masalah belajar dapat diidentifikasi dan dipecahkan, (3) adanya orientasi atau arah pandangan yang jelas, yaitu adanya keterpaduan teori dan praktik untuk memecahkan masalah belajar, (4) adanya      sistematisasi kawasan Teknologi Pendidikan, (5) adanya identifikasi kesenjangan (domain Teknologi pendidikan membuka peluang munculnya berbagai kesenjangan untuk diteliti), (6) melahirkan strategi penelitian, (7) adanya prediksi, yaitu munculnya berbagai alternatif pemecahan masalah belajar, dan (8) mengandung serangkaian prinsip (berbagai unsur Teknologi Pendidikan). Sebagai bidang Teknologi Pendidikan merupakan penerapan teori dan praktik secara terpadu mencakup kelima domain atau kawasan Teknologi Pendidikan, yaitu desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi.
Bidang kegiatan tersebut semuanya tertuju untuk memecahkan masalah belajar manusia. Sebagai profesi Teknologi Pendidikan terbentuk dari usaha yang direncanakan secara sistematis (terorganisir) guna melaksanakan teori, teknik intelektual dan penerapan praktis Teknologi Pendidikan. Mengingat begitu kompleksnya cakupan Teknologi Pendidikan, maka dalam makalah ini diungkap sebagian kecil hal-hal yang berkenaan dengan Teknologi Pendidikan
yaitu tentang profesionalisasi Teknologi Pendidikan.
B.        Tujuan
1.    Mengetahui pengertian profesi Teknologi pendidikan.
2.    Mengetahui syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan
3.    Mengetahui tugas pokok profesi teknologi pendidikan
4.    Mengetahui tanggung jawab profesi teknologi pendidikan
5.    Mengetahui organisasi teknologi pendidikan
6.    Mengetahui kode etik profesi teknologi pendidikan
C.        Rumusan Masalah
1. Apa pengertian profesi Teknologi pendidikan.?
2. Apa syarat-syarat profesi Teknologi pendidikan?
3. Apa tugas pokok profesi teknologi pendidikan?
4. Apa tanggung jawab profesi teknologi pendidikan?
5. Apa organisasi teknologi pendidikan?
6. Apa kode etik profesi teknologi pendidikan?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan
Profesi adalah bidang pekerjaan yang delandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan), dan dilandasi oleh moral tertentu contoh profesi (Guru, Hakim, Jaksa, Dokter dll).
Teknologi Pendidikan didefinisikan dengan Teori dan praktek dalam desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, penilaian dan penelitian proses, sumber dan sistem untuk belajar. Dari itu idealnya seorang yang berprofesi pendidikan keahlian teknologi pendidikan perlu menguasai kawasan diatas, namun dalam kenyataannya di lapangan sangat jarang seseorang yang ada melaksanakan segala komponen tersebut.
Profesi teknologi pendidikan ini bukan profesi yang netral dan bebas nilai. Merupakan profesi yang masih banyak pertimbangan lain seperti sosial, budaya, ekonomi dan rekayasa yang mempengaruhi, sehingga tindakannya harus selaras dengan situasi dan kondisi serta berwawasan ke masa depan.
Pengertian Profesi Teknologi Pendidikan Miarso (2004:96) mengartikan tenaga profesi teknologi pendidikan sebagai tenaga ahli dan atau mahir dalam membelajarkan peserta didik dengan memadukan secara sistemik komponen sarana belajar meliputi orang, isi ajaran, media atau bahan ajaran, peralatan, teknik, dan lingkungan.
2.         Syarat-syarat Profesi Teknologi Pendidikan
Setiap profesi paling sedikit harus memenuhi lima syarat :
a. Pendidikan dan pelatihan yang memadai keduanya
    b.     Adanya komitmen terhadap tugas profesionalnya
  c.   Adanya usaha untuk senantiasa mengembangkan diri sesuai dengan kondisi                                   lingkungan dan tuntutan zaman
  d. Adanya standar etik yang harus dipatuhi
  e.  Adanya lapangan pengabdian yang khas
3.         Tugas Pokok Ahli Teknologi Pendidikan
            Teknologi pendidikan sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu sebagai                      suatu bidang keilmuan, sebagai suatu bidang garapan dan sebagai suatu profesi.               Meskipun demikian ketiga perspektif itu berlandaskan pada falsafah yang sama                       yaitu, membelajarkan semua orang sesuai dengan potensinya masing masing, dengan           menggunakan berbagai macam sumber belajar baik yang sudah ada maupun yang             sengaja dibuat, serta memperhatikan keselarasan dengan kondisi lingkungan dan                tujuan pembangunan agar tercapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
            Berdasarkan konsepsi teknologi pendidikan tugas pokok ahli teknologi pendidikan            itu dikategorikan sebagai berikut :
            a.         Menyebarkan konsep dan aplikasi teknologi pendidikan, terutama untuk                                         mengatasi masalah belajar  dimana saja.
            b.         Merancang program dan sistem instruksional
            c.         Memproduksi media pendidikan
            d.         Memilih dan memanfaatkan media pendidikan
            e.         Memilih dan memanfaatkan berbagai sumber belajar
            f.          Mengelola kegiatan belajar dan instruksional yang kreatif
            g.         Memperhatikan perkembangan teknologi dan dampaknya dalam pendidikan
            h.         Mengelola organisasi dan personel yang melaksanakan kegiatan pengembangan                  dan pemanfaatan teknologi pendidikan
            i.          Merencanakan, melaksanakan dan menafsirkan penelitian dalam bidangnya dan                 dalam bidang lain yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
            j.          Penyusunan rumusan kebijakan dalam bidang teknologi pembelajaran
                        Dalam konsep tenaga profesi teknologi pendidikan yang saat ini sedang                                          diusulkan pengakuannya oleh pemerintah, dikenal perjenjangan.
                        Usulan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan menjabarkan                                    peringkat profesi dalam 13 jenjang, mulai dari assisten Pengembang Teknologi                   Pendidikan Pratama hingga Pengembang Teknologi Pendidikan Utama.                                                 Perjenjangan ini dilengkapi dengan persyaratan pendidikan dan pelatihan.
4.         Tanggungjawab Profesi Teknologi Pendidikan
A. Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut AECT

l  Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap individu (anggota)
Dalam memenuhi kewajiban terhadap setiap individu, para anggota :
1.    Selalu mendorong aksi mandiri bagi upaya individu untuk belajar dan menciptakan berbagai kemudahan belajar atas berbagai pendapat.
2.    Selalu melindungi dan menghormati hak individu atas kemudahan rujukan atau materi dari berbagai pendapat.
3.    Selalu menjamin masing-masing individu kesempatan untuk berperan serta dalam program-program yang sesuai.
4.    Selalu melaksanakan kegiatan secara professional, sebagaimana upaya untuk melindungi kepentingan pribadi individu dan menjaga integritas pribadi.
5.    Selalu mengikuti prosedur atau langkah kerja secara professional untuk evaluasi dan pemilihan rujukan / materi dan perangkat keras.
6.    Selalu menyusun dan melaksanakan usaha pragmatis untuk melindungi individu dari situasi merusak menuju situasi sehat dan aman.
7.    Selalu memasarkan / memperkenalkan terapan canggih dan terbaru dalam penggunaan teknologi.
8.    Selalu dalam rancangan dan pemilihan dari suatu program kependidikan atau media mencari upaya untuk menghindari isi yang memperkokoh atau meningkatkan/memperkenalkan model (stereotype) perbedaan jenis kelamin, etnik, atau suku tertentu, ras, atau keagamaan. Selalu mencari / mengupayakan untuk mendorong pengembangan program dan media yang menekankan keragaman dari masyarakat (kita) sebagai suatu lingkungan /komunitas multibudaya.
l  Tanggung jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
Dalam melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat, para anggota :
1.                        Selalu, dengan jujur, mewakili lembaga atau organisasi dimanaorang                                 tersebut terdaftar, dan selalu siap melaksanakan tindakan pencegahan                     untuk membedakan kepentingan pribadi, dengan kepentingan lembaga                atau (pandangan) organisasi.
2.                        Selalu, secara tepat dan cepat, mewakili atau menyampaikan fakta                         menyangkut kepentingan atau masalah kependidikan kepada publik,                                   baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.                        Tidak akan memanfaatkan situasi kelembagaan atau sikap ikatan                                       profesi untuk keuntungan pribadi.
4.                        Tidak akan menerima berbagai bentuk ucapan atau ungkapan terima                                  kasih dalam bentuk apapun juga, seperti bingkisan, hadiah, yang dapat                    melumpuhkan atau menyimpang dalam menentukan pertimbangan                                keprofesian, atau memperoleh kepentingan atau keuntungan tertentu.
5.                        Selalu melaksanakan terapan secara adil dan sama dengan siapapun                                     juga dalam            memberikan jasa atas / terhadap profesi.
l  Tanggung jawab dan kewajiban terhadap Profesi
Dalam memenuhi kewajibannya terhadap profesi, anggota :
1.                        Selalu menyesuaikan dan memperlakukan sama terhadap semua                                         anggota profesi sehubungan dengan hak professional dan tanggung                                     jawab.
2.                        Tidak pernah memanfaatkan cara coersive untuk memperkenalkan                           perlakuan khusus untuk mempengaruhi keputusan professional atas                            rekanan.
3.                        Selalu menghindari eksploitatif profesi secara komersial atas                                              keanggotaan individu yang tergabung dalam organisasi profesi.
4.                        Selalu memperjuangkan upaya peningkatan keahlian dan pengetahuan                     dan menyebarkannya kepada rekan seprofesi demi kemajuan profesi itu                       sendiri.
5.                        Selalu memperlihatkan dan berlaku jujur sesuai persyaratan profesi,                                   serta memperhatikan rekan profesi.
6.                        Melakukan kegiatan-kegiatan profesional melalui saluran-saluran                             semestinya
7.                        Hanya mendelegasikan tugas-tugas yang diberikan kepada                                                 personel-personel yang berkualifikasi. Personel yang berkualifikasi                          adalah orang-orang yang telah memperoleh latihan atau surat-surat                                kepercayaan yang sesuai dan atau mereka yang dapat membuktikan                              kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu
8.                        Memberikan penjelasan-penjelasan kepada para pemakai tentang                             syarat-syarat dan penafsiran-penafsiran dari hukum hak cipta dan                                     hukum-hukum lain yang mempengaruhi profesi serta mendukung                              keterlibatan
B.             Tanggung jawab profesi Teknologi pendidikan menurut Ikatan Teknologi                                       Pendidikan Indonesia (IPTPI)
Bab 1 Tanggung jawab kepada perorangan
Para anggota memenuhi tanggung jawabnya kepada perorangan dengan    ketentuan:
1.        Menjaga kerahasiaan informasi pribadi peserta didik dalam melaksanakan tugasnya.
2.        Menjamin agar setiap pribadi peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam pembelajaran.
Bab 2 : Tanggung jawab kepada masyarakat
Para anggota melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan   ketentuan:
1.        Mengamalkan profesinya secara jujur dan wajar untuk kepentingan sesama, masyarakat, bangsa dan negara.
2.        Secara jujur mewakili lembaga tempatnya berkarya dan / atau organisasi tempatnya bekerja, dengan mengutamakan kepentingan lembaga / organisasi daripada kepentingan pribadi.
3.        Menyatakan secara jujur dan obyektif fakta yang berhubungan dengan masalah pendidikan dan teknologi kepada masyarakat langsung, maupun tidak langsung.
4.        Tidak menyalahgunakan kedudukannya dalam organisasi untuk kepentingan pribadi.
5.        Tidak menerima hadiah atau keuntungan yang dapat mempengaruhi atau dapat diduga mempengaruhi pertimbangan profesionalnya, dan tidak menjanjikan kemudahan, pelayanan khusus, atau sesuatu yang bernilai untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Bab 3 :           Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada rekan seprofesi, dengan
ketentuan :
1.        Saling memelihara hubungan antar anggota seprofesi.
2.        Saling menghargai dan menghormati hak, martabat dan pendapat rekan seprofesi.
3.        Saling membantu usaha peningkatan keahlian rekan seprofesi.
4.        Saling mengingatkan dan menasehati dengan penuh kebijaksanaan, demi kebenaran, kepentingan kepribadian, profesi dan masyarakat.
5.        Saling menghargai dan bekerjasama dengan rekan seprofesi lain untuk kepentingan umum.
Bab 4 : Tanggung jawab kepada Organisasi dan Profesi
Para anggota melaksanakan tanggung jawabnya kepada organisasi dan profesi      dengan ketentuan :
1.        Menjadikan ikatan profesi teknologi pendidikan sebagai forum komunikasi dan kerjasama untuk meningkatkan kemampuan pengabdiannya.
2.        Wajib memberikan sumbangan tenaga, pikiran, waktu dan dana untuk kepentingan pengembangan organisasi dan profesi.
3.        Menghindarkan diri dari sikap, perbuatan dan ucapan yang merugikan organisasi dan profesi.
4.        Melakukan tindak profesinya menurut jalur dan ketentuan waktu yang berlaku.
5.        Melimpahkan tugas profesi hanya kepada orang-orang yang memenuhi syarat, kompetensi professional, yaitu orang yang terdidik, terlatih, dan trampil yang menunjukkan kemampuan untuk melaksanakan tugas teknologi pendidikan.
6.        Bersedia memberikan pertimbangan profesi bilamana diminta oleh lembaga tempatnya berkarya, atau oleh organisasi lain.
7.        Berusaha mengembangkan citra profesi teknologi pendidikan dengan berpartisipasi aktif dan kreatif dalam kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan yang berkaitan dengannya.
8.        Selalu berusaha mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesionalnya dalam bidang teknologi pendidikan.
Bab 5 :Lain-lain
1.        Setiap anggota bertanggung jawab untuk melaksanakan dan menjunjung tinggi kode etik ini dengan sebaik-baiknya.
2.        Setiap penyimpangan dari kode etik ini dapat dikenakan sanksi organisasi.
3.        Jika diperlukan, kode etik masih akan disempurnakan.
4.        Hal-hal yang belum tercakup akan diatur kemudian.
5.         Organisasi Teknologi Pendidikan
Di Indonesia, tenaga profesi itu terhimpun dalam wadah Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan Indonesia ( IPTPI ) yayng didirikan pada tanggal 27 September 1987. Dasar pertimbangan pendirian organisasai profesi adalah karena makin kompleksnya usaha pendidikan ( termasuk penyuluhan dan pembinaan ) sumber daya manusia, sehingga dirasa perlu adanya forum profesi untuk saling bertukar pengalaman, peningkatan kemampuan dan untuk menjaga keselarasan antara perkembangan IPTEK dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan belajar.
Visi dan misi
       Dengan semangat kemitraan menjadi suatu lembaga yang tanggap dan tangguh           dalam memberdayakan pemelajar ( learner ), melalui kegiatan merancang,     mengembangkan, melaksanakan, menilai dan mengelola proses serta sumber belajar
Misi IPTPI mempunyai misi memimpin, memberikan keteladan dan kepemimpinan dalam pengembangkan dan peningkatan profesionalitas para anggotanya, agar mereka mampu untuk memberdayakan peserta didik/warga belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi belajar, sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kondisi dan lingkungan, sehingga peserta didik/warga belajar tersebut mampu menguasai kompetensi yang diperlukan, serta meningkatkan kinerja dan produktivitasnya.
Tujuan Menghimpun sumber daya untuk menyumbangkn tenaga dan pikiran bagi pengembangan teknologi pendidikan sebagai suatu teori, bidang dan profesi di tanah air, bagi pembedayaan peserta didik/warga belajar serta kemanfaatannya bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Program
            a.         Menyebarkan konsep, prinsip dan prosedur teknologi pendidikan ke seluruh                                   lembaga pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
            b.         Menyebarkan aplikasi teknologi pendidikan kepada masyarakat dengan maksud                 agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran seumur hidup, secara mustari                       dan cepat, yang mudah dicerna dan diresapi, yang memikat, dan pada tempat dan                waktu yang tersebar, dengan memanfaatkan teknologi.
            c.         Mengusahakan dan membina identitas profesi teknologi pendidikan sebagai                                   suatu lapangan pengabdian, dengan menunjukkan kepemimpinan dalam                                          melaksanakan fungsi, tanggung jawab, jabatan dan kompetensi, sehingga                            memperoleh pengakuan dan pengukuhan dari pemerintahan dan masyarakat.
            d.         Bekerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyelesaikan                    masalah pendidikan dan pembelajaran dengan melalui dan menggunakan                                          teknologi pendidikan.
            e.         Bekerjasama dengan lembaga profesi dan pendidikan tinggi di dalam maupun di                luar negeri, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan kinerja,                         serta menghindarkan adanya tumpang tindih dan pertentangan kepentingan.
6.   Kode Etik Profesi Teknologi Pendidikan
A.      Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
B.       Pengertian Kode Etik Profesi TP
Secara umum, teknologi pendidikan terikat oleh norma atau kode etik akademik sebagaimana ilmu-ilmu lain. Dengan demikian, kode etik profesi Teknologi Pendidikan mengatur perilaku semua pihak yang terlibat di dalam disiplin ilmu dan profesi teknologi pendidikan. Sebagai contoh, menghormati karya orang lain, tidak melakukan plagiat, dan tidak melakukan pembajakan terhadap karya orang lain perlu diperhatikan oleh seluruh anggota ikatan profesi. Contoh lain, seorang peneliti bidang teknologi pendidikan tidak hanya terikat dengan kode etik keteknologi pendidikanan saja, melainkan ia juga perlu mematuhi aturan penyelenggaraan penelitian umum yang berlaku bagi seluruh bidang atau disiplin ilmu lain.
C.       Tujuan Kode Etik Profesi TP
Profesi Teknologi pendidikan bukanlah merupakan profesi yang bersifat netral, tetapi merupakan profesi yang memihak, yaitu memihak pada kepentingan si belajar, agar mereka memperoleh kemudahan untuk belajar. Penerapan teknologi pendidikan pasti mempengaruhi komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan. Pengaruh ini pada gilirannya akan membawa akibat terhadap kelembagaan, dan tanggung jawab pendidikan. Seterusnya akan mempengaruhi ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan.
Ciri utama dalam profesi Teknologi Pendidikan adalah adanya kode etik, pendidikan dan latihan yang memadai, serta pengabdian yang terus menerus. Tujuan kode etik ini secara umum adalah :
1.         Melindungi dan memperjuangkan kepentingan peserta didik.
2.         Melindungi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
3.         Melindungi dan membina diri serta sejawat profesi dan.
4.         Mengembangkan kawasan dan bidang kajian teknologi pendidikan.
D.      Kode Etik Ikatan Profesi Teknologi Pendidikan (IPTPI)
Davies, pernah mengkaitkan teknologi dengan etika dalam tulisannya yang disunting oleh Ely & Plomp, 1996. Ia mengemukakan bahwa konsep teknologi pendidikan tidak selalu mengacu sebagai peralatan atau perangkat lunak, melainkan bisa merefleksikan moral manusia. Unsur moral berada dibalik pemanfaatan teknologi dalam hidup sehari-hari. Usaha ‘memunculkan’ moral, mau tidak mau akhirnya mengingatkan manusia kepada etika, yaitu norma yang harus dipatuhi dalam melaksanakan keilmuan dan profesi. Teknologi pendidikan telah merumuskan norma yang berlaku dalam bidang ini. IPTPI berhasil merumuskan satu kode etik untuk profesi teknologi pendidikan. Berikut materi kode etik tersebut.
E.  Kode Etik Ikatan Teknologi Pendidikan        Indonesia (IPTPI)
Mukadimah
Pada hakekatnya teknologi pendidikan serta kegiatan-kegiatannya adalah untuk
mengatasi masalah belajar pada manusia dengan menggunakan teknologi sebagai      proses maupun produk.
Profesi teknologi pendidikan bertekad mengemban dan melaksanakan Pancasila, yang terdapat pada alinea 4 (empat) Pembukaan UUD 1945, khususnya agar tiap warga negara mendapatkan pengajaran. Teknologi pendidikan berniat dan bersikap agar pribadi mendapat kesempatan berkembang seoptimal mungkin melalui pendidikan dengan mengembangkan dan menggunakan teknologi selaras dengan kondisi lingkungan dan tujuan pembangunan, agar tecapai masyarakat yang dinamik dan harmonis.
Agar niat dan sikap itu dapat direalisasikan dengan sebaik-baiknya, maka mereka yang berprofesi teknologi pendidikan dan tergabung dalam ikatan profesi, menyepakati suatu prinsip etik sebagai pegangan perorangan maupun pegangan bersama dalam membina kegiatan profesi.

F.  Kode Etik Profesi TP Menurut AECT
Kode etik hendaknya dianggap sebagai prinsip-prinsip etik. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan untuk membantu para anggota baik secara perorangan maupun kolektif dalam mempertahankan sikap profesional yang tinggi. Komisi profesional akan menyusun dokumentasi pendapat yang berkaitan dengan rumusan rumusan etika yang secara spesifik. Pendapat-pendapat tersebut mungkin ditimbulkan sebagai tanggapan terhadap kasus-kasus tertentu yang disampaikan pada komisi etika profesional. Uraian dan atau penjelasan tentang prinsip-prinsip etis mungkin ditimbulkan oleh komisi sebagai tanggapan atas permintaan anggota.
Kode Etik AECT
1.    Dengan kode etik berikut, dianggap dan dijadikan sebagai prinsip-prinsip etika, prinsip-prinsip ini digunakan untuk memandu para anggota profesi baik secara individu maupun secara kelompok dalam menerapkan dan memperkokoh sikap dan perilaku profesi, dengan cara professional.
2.    Komisi Etika Profesi akan menyusun dokumentasi pendapat (bersifat interpretative atau penjabarannya dengan mendalam) berkaitan dengan pernyataan etik khusus tersusun mulai dari sini.
3.    Pendapat-pendapat yang dihasilkan / dirumuskan sebagai jawaban atas kasus khusus sebelum (terbentuknya) Komisi Etika Profesi.
4.    Uraian atau penjelasan prinsip etika dapat dihasilkan oleh Komisi ini sebagai jawaban atas (terhadap) permohonan anggota.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dengan adanya kode etik profesi Teknologi Pendidikan, maka akan ada majelis kehormatan yang akan mengawal pelaksanaan kode etik tersebut. Jika ada seorang teknolog pendidikan yang melanggar kode etiknya, maka dewan kehormatan ini yang akan memberi sangsi kepada orang  yang melanggar.
Dari pihak teknolog pendidikan sendiri, pengakuan bahwa profesi teknologi pendidikan merupakan sebuah profesi akan memiliki beberapa arti. Pertama, dengan diakui sebagai sebuah profesi tentu akan meningkatkan salary mereka, sehingga mereka tidak perlu mencari obyekan lain untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian mereka lebih memiliki waktu dan biaya untuk mengembangkan keahliannya. Kedua, pengakuan tadi juga akan meningkatkan prestasi profesi teknolog itu tersendiri.
B.       Saran
Dengan diaturnya kode etik teknologi pendidikan maka kita diharapkan dapat mematuhi kode etik dan dapat menjalankan tanggung jawab yg diberikan, serta diharapkan sebagai sebuah profesi untuk mampu menjalankan tujuan dan dan mampu untuk menciptakan inovasi baru dalam dunia pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
Miarso, Yusufhadi. 2004. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Sucipto, dan Raflis Kosasih. 1994. Profesi Keguruan. Jakarta : P3TK Depdikbud
Miarso Yusufhadi. 1994. Posisi dan Fungsi Profesi Teknologi Pendidikan. Jakarta :                               Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional, Pustekkom, Jurnal Teknodik, 2005
http://www.psikologizone.com/kode-etik-psikologi-download/06511283
Modultp-DSP_visi_teknologi_pendidikan.pdf\home-modulkb1rev.doc


0 Response to "profesi teknologi pendidikan"

Post a Comment

Jika bermanfaat, Silahkan Tinggalkan Komentarnya :)